BSIP Jakarta Koordinasikan Kegiatan Teknis TA. 2024 di Dinas KPKP Jakarta
Jakarta -- Rabu, 10 Juli 2024, Kepala BSIP Jakarta, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si., beserta Tim melaksanakan audiensi kegiatan teknis 2024 di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Jakarta. Kunjungan disambut oleh Kepala Bidang Pertanian DKPKP Jakarta, Ir. Mujiati, M.Si. Tiga kegiatan teknis BSIP Jakarta yang dipaparkan yaitu Hasil Identifikasi Standar Instrumen Pertanian, Pendampingan Penerapan dan Pengujian Standar Instrumen Pertanian, dan Perbenihan Padi Terstandar. Kegiatan teknis BSIP Jakarta tahun 2024, sesuai arahan pimpinan difokuskan mendukung komoditas tanaman pangan padi.
Menyambung pemaparan kegiatan BSIP Jakarta, Kabid Pertanian DKPKP Jakarta menjelaskan kondisi terkini kegiatan pertanian di wilayah Jakarta. Standar input pertanian bisa terdiri dari benih yang berlabel, penggunaan pupuk sesuai kebutuhan dan penanganan OPT berdasarkan pengendalian hama terpadu. Namun kelemahan di Jakarta adalah petani menggunakan benih jabal, serta pupuk dan pestisida yang tidak sesuai SOP. Standar proses diantaranya adalah GAP, GMP, HACCP, namun titik lemah di petani adalah administrasi atau pencatatan kelompok yang masih belum teratur sehingga untuk mencapai standar proses diperlukan pendampingan yang masif. Demikian juga pada produk segar terdapat standar khusus yang aman terhadap residu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk tersebut. Kelemahan di petani, belum ada standar yang digunakan pada produk pertaniannya, produk panen masih dicampur, belum dilakukan pemisahan berdasarkan standar grade tertentu.
Harapan dari Dinas KPKP Jakarta, pelaku usaha pertanian agar dapat melakukan sertifikasi, dengan cara didorong untuk mendaftarkan ijin edar PAST, agar produknya dapat dimasukkan dalam bagian produk yang layak untuk dieskpor. Hal ini terkait dengan kegiatan penerapan standar instrumen pertanian. Sedangkan untuk kegiatan perbenihan yang akan dilaksanakan BSIP bekerja sama dengan Gapoktan, harapannya bisa menghasilkan penangkar dan didampingi untuk pemasaran benihnya. Pada kegiatan perbenihan, proses sertifikasi benih perlu melibatkan PBT dari PPSHP dan POPT dari P2PBT. Kelengkapan perizinan dan administrasi lahan maupun Gapoktan juga perlu diperhatikan, agar ada jaminan kepastian penggunaan lahan budi daya tanaman padi untuk benih sumber.